Sigi, - Bhabinkamtibmas Desa Uenuni, Polsek Palolo Polres Sigi, Bripka Rian memediasi kasus penganiayaan yang dialami oleh Lk.D Warga Desa uenuni Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, untuk berakhir damai lewat upaya restorative justice, pada Selasa (15/8/23) pagi.
Mediasi yang dilakukan itu, menghadirkan korban, keluarga dan pelaku penganiayaan berinisial A yang juga warga uenuni, Kecamatan palolo Kabupaten Sigi.
Bhabinkamtibmas Bripka Rian mengatakan, kasus tersebut dinyatakan selesai setelah pelaku Lk. A meminta maaf secara langsung kepada korban D dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Ia menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (14/8/23) malam. pelaku melakukan perbuatannya menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban berinisial D mengalami luka robek pada bagian kepala," terangnya.
Atas kejadian itu, lanjut Bripka Rian, ia mendapat laporan dari warga dan malam itu bersama perangkat desa langsung melakukan pertemuan dengan kepada kedua belah pihak dan keluarganya.
“Jadi, kedua pihak bersama keluarga dipertemukan untuk dilakukan restorative justice,” ujarnya.
Melalui mediasi, kasus penganiayaanpun dapat diselesaikan secara damai dan dibuatkan pernyataan .
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas meberikan imbauan kepada kedua belah pihak khususnya Lk.A agar tidak mengulangi perbutannya. Bhabin juga mengimbau agar saling hormat menghormati dan harga menghargai, dengan demikinan kehidupan yang rukun dan damai dapat tercipta dalam lingkungan bermasyarakat.
(Humas polres Sigi)