SIGI, – Jumat, (25/08/23), Sat Reskrim Polres Sigi melimpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur bertempat di kantor kejaksaan negeri Donggala.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Ida Bagus Harta G W, S.H.,M.H mengatakan, penangkapan yang di lakukan oleh tersangka berinisial (UN) berdasarkan LP / 28 / IV / 2023 / Spkt-III/ Sulteng / Res Sigi / Polda Sulteng, tanggal 26 April 2023. Dan telah di nyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Donggala. Ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim Iptu Ida Bagus Harta G W, S.H.,M.H menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka berinisial (UN) ini dilakukan oleh Aiptu Muh. Yusuf Sappewali, S.H, BRIPKA Santro Vianus, S.H., Brigpol Derry, Brigpol Abd. Wahid dan Briptu Niluh. yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Milawati, S.H.," Terangnya.
[Humas Polres Sigi]