SIGI, - Satresnarkoba Polres Sigi kembali menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada hari senin (04/09/2023) pukul 14.00 Wita
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala S.sos membenarkan bahwa telah diserahkan satu orang tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis shabu kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Donggala berinisial Lk. HP alias H (21) warga desa tinggede kec. Marawola kabupaten sigi.
“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Donggala dan diterima langsung oleh JPU Milawati A Lomba S.H” kata Kasat Narkoba
Dia menjelaskan hasil penyidikan perkara untuk tersangka HP alias H sudah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Pemberitahuan P21 Nomor: B-1410/P. 2.14/Enz.1/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Selanjutnya tersangka diterima oleh pihak Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan lengkap beserta barang buktinya
(Humas Polres Sigi)