SIGI, – Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan Tersangka kasus Narkotika bertempat di kantor Kejaksaan Negeri donggala beserta barang bukti, pukul 14.00 wita. Jumat (01/09/23)
tersangka AI (31), dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan P21 No : B- 1316 / P. 2.14 / Enz.1/ 08 / 2023 tanggal 22 agustus 2023.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, S.Sos mengatakan, bahwa benar hari ini personel Sat Narkoba menyerahkan tersangka beserta barang bukti Narkoba di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Dengan harapan agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sehingga tidak ada lagi masyarakat di kabupaten sigi yang dapat di racuni dengan barang haram tersebut
Lanjut Akp J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka ini dilakukan oleh BRIPTU Herry Santoso dan BRIPTU Dedi Kristanto yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), A. Fadhilah, S.H di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, " Terangnya.
[Humas Polres Sigi]