Sigi - Tribrata/Polsekbiromarunews - Polsek Biromaru, Polres Sigi, melakukan restoratif justice (RJ) dalam penanganan kasus penggelapan.
Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Syuaib S.Sos., membenarkan hal tersebut. "Kita melakukan restoratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan," katanya, sabtu (16/9/23).
RJ ini, katanya, dilakukan pada jumat ( 15/9/23) siang bertempat di ruang restoratif justice lantai dua Mapolsek Biromaru.Restorasi justice (RJ) di lakukan berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/34/IX/2023/SK-BM tanggal 09 september 2023, tentang terjadinya pengelapan 1 unit Keyboard milik pelapor Pr. Hj. Andi rapanna.
"Ini terjadi pada sabtu 9/9/23 di desa mpanau, kecamatan Sigi, Kabupaten Sigi yang di lakukan oleh inizial IA." ujarnya.
Kemudian dilakukan mediasi didampingi BPD Desa Mpanau Sofyan Hamsin. Setelah mediasi tersebut, katanya, kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Pelaku IA meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Korban pun memaafkan perbuatan pelaku," ujarnya.
Pelaku AI, telah menyesali perbuatannya, dan mengganti kerugian korban, dan korban pun menerimanya.
"Korban mencabut segala tuntutannya di Polsek Biromaru". pungkasnya. Kanit Reskrim Ipda Syuaib S.Sos .[red].