Sigi, - Unit reskrim Polsek Marawola, Polres sigi kembali mengamankan seorang pelaku kasus pencurian Handphone di desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang terjadi pada hari Sabtu 2/9/23
Setelah melakukan penyelidikan, tersangka diketahui berinisial FK alias 0 di amankan unit Reskrim Marawola pada Rabu 6/9/23, warga desa Binangga kecamatan marawola
Kapolsek Marawola Ipda Ismail, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian Hendphone sebanyak 2 unit dengan merk Xiaomi note 8 pro warna biru dan Samsung Galaxi A03 S berwarna hitam, Warga binangga tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang diterima dengan Nomor Laporan polisi : LP/91/IX/2023 / Polsek Marawola/Resort Sigi / Polda Sulteng. Tgl 2 September 2023.
Ipda Ismail menambahkan, setelah menerima Laporan Polisi tim opsnal Polsek Marawola langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga barulah penangkapan pelaku pencurian diamankan setelah mendapat informasi dan alat Bukti kuat dan informasi keberadaan pelaku yang masih berada di desa Binangga, petugas pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 6/9/2023 pukul 23:00 wita
Kini pelaku tersebut di amankan di Mapolsek Marawola untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Dan atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian
(Humas polres Sigi)