Sigi, - Unit reskrim Polsek Marawola, Polres sigi berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencurian motor Honda Beat di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang terjadi pada hari Sabtu (2/9/23)
Tersangka di ketahui berinisial RM alias D (20), warga desa Binangga yang melakukan aksi pencurian di desanya sendiri
Kapolsek Marawola Ipda Ismail, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian motor Honda Beat berwarna hitam di Desa Binangga, Warga binangga tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang diterima dengan Nomor Laporan polisi : LP/90/IX/2023 / Polsek Marawola/Resort Sigi / Polda Sulteng. Tgl 2 September 2023.
Ipda Ismail menambahkan, setelah menerima Laporan Polisi kurun waktu kurang dari 1X24 jam, penangkapan pelaku pencurian diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan motor, petugas pun langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan yang kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang masih berada di rumahnya di desa Binangga, petugas pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada sabtu tanggal 2/9/2023 pukul 19:00 wita
Kini pelaku tersebut di amankan di Mapolsek Marawola untuk proses hukum, sementara itu tim masih melakukan pengembangan yang dimungkinkan adanya keterlibatan tersangka lainnya ungkap kapolsek Marawola Ipda Ismail
Dan atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya tujuh tahun.
(Humas polres Sigi?