SIGI, - Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan, Polri menunjukkan eksistensi dalam bekerja mengangani perkara hingga menuntaskan kasus-kasus yang ditangani agar tegaknya supremasi hukum di bumi mareso masagena.
Berlanjut dari hal itu, salah satu perkara telah dituntaskan oleh Penyidik Polsek Marawola Jajaran polres sigi dengan dilakukan pelimpahan Berkas Perkara Tahap I ke Kejaksaan Negeri Donggala yang merupakan perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh Lk. YS kepada Pr. KF yang mengakibatkan Pr. KF meninggal dunia beberapa waktu lalu di desa beka, kec. Marawola kab. sigi.
Pelimpahan Berkas Perkara dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala pada Senin Sore (05/09/2023).
Terkait dengan hal itu, Saat Dikonfirmasi Kapolsek Marawola Ipda Ismail mengatakan, “ Penyerahan Berkas Perkara Tahap I adalah merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dimana diisyaratkan didalam pasal 8 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa apabila Penyidik Sudah selesai melakukan Penyidikan segera melimpahkan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum. “
“ Ketika Berkas Perkara telah diterima oleh Pihak Kejaksaan, maka akan dilakukan penelitian terhadap Berkas Perkara yang telah kita limpahkan dengan diberikan waktu oleh Undang-undang selama 7 hari tentang sudah atau belum lengkapnya Berkas Perkara dimaksud, apabila Berkas Perkara belum lengkap maka akan diberitahukan oleh Kejaksaan disertai pengembalian Berkas Perkara kepada Penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari (Pasal 138 ayat 1 KUHAP). “ Tandas Kapolsek
(Humas Polres Sigi)