SIGI,- Rabu (6/09/2023). upaya penegakan hukum dengan penyerahan tersangka (F) dan barang bukti sebagai langkah Ahir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan negeri donggala pada tanggal 5 September 2023. Sehubungan dengan laporan polisi pada tanggal 15 Juni 2023 LP-B/16/VI/2023/Polda Sulteng/Res Sigi Sek Dolo dan diikuti dengan P-21 No : B- 1448 / P. 2.14 / Eoh.2/ 09 / 2023 tanggal 01 September 2023 atas nama Tsk (F)
Penyerahan berkas perkara dan tersangka ini berlangsung pada hari Selasa, tanggal 05 September 2023, pukul 14.00 Wita, di Kantor Kejaksaan Negeri Donggalaan. Yang diserahkan oleh IPDA Sugeng Priyana,S.H., Bripka Muh. Amin, Brigpol Moh. Wirawan dan Brigpol Yanta N, yang kemudian diterima oleh jaksa penuntut.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman Tersangka (F) diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum, MUFLI, S.H, Selanjutnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku, tersangka (F) ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Dolo, AKP Yogi Prastiya STK, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan. Semua pihak yang terlibat dalam proses ini berharap agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas.
(Humas Polres Sigi)