Sigi,- Polres Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Hari Senin tanggal 09 Oktober 2023, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sigi berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial HS (44) Tahun. Senin (9/10/2023).
Tersangka, seorang pria berusia 44 tahun, dengan alamat di Desa Uenuni, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penahanan terhadap HS akan berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, dimulai sejak tanggal 09 Oktober 2023 hingga 28 Oktober 2023. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Sigi.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polres Sigi akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam upaya memberantas narkotika," ujarnya.
Selama proses penyelidikan dan penahanan tersangka, Sat Resnarkoba Polres Sigi akan bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengikuti prosedur yang ketat. Tersangka akan diberikan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kepada masyarakat, Kapolres Sigi mengajak untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi yang berguna kepada pihak kepolisian. "Kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama," tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi untuk mengungkap jaringan terkait yang mungkin ada. Polres Sigi akan terus mengambil langkah-langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga masyarakat.
[Humas Polres Sigi]