SIGI,- Polres Sigi melaporkan penahanan dua individu terkait kasus narkotika yang berlangsung pada Kamis, 5 Oktober 2023. Kedua individu tersebut ditahan selama 20 hari hingga 24 Oktober 2023. Jumat (6/10/2023).
Kedua individu tersebut adalah HR (23) tahun, dan HH (20) tahun. Keduanya berdomisili di Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Menurut laporan dari Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Sigi AKP Janni Sagala,S.Sos, inisial HR adalah seorang sopir, sedangkan HH belum memiliki pekerjaan tetap. Penahanan keduanya didasarkan pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan HR dan HH merupakan hasil penyelidikan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika di wilayah Marawola. Selama masa penahanan, keduanya akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak,S.H.,S.I.K.,M.H menekankan komitmen Polres Sigi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di daerah ini. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Penahanan ini merupakan langkah serius dalam mengatasi masalah peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial. Pihak berwenang akan memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini seiring dengan berjalannya proses hukum lebih lanjut.
[Humas Polres Sigi]