Sigi - Tribrata/Polsekbiromarunews - Polsek Biromaru, Polres Sigi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di UPT Bulupountu jaya, kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Pelaku berinisial AW (26) merupakan warga Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.
Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H., melalui Panit 1 Reskrim Ipda Syuaib S.Sos menerangkan, bahwa aksi pelaku sempat terekam CCTV di TKP dan petunjuk tersebut yang membuat petugas mengetahui identitas dari pelaku.
“Berkat rekaman CCTV tersebut perlaku berhasil kita amankan,” kata Ipda Syuaib pada selasa (14/11/2023) pagi.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada minggu, (12/11/23) sekitar pukul 18.00 wita. Korban mengetahui Motornya hilang ketika korban hendak ke mesjid. Ketika Korban hendak kemasjid dan hendak mengambil sepeda motor yang terparkir di teras belakang rumah, korban tidak melihat lagi motornya ditempat. Karena tidak melihat lagi motornya ditempat, korban langsung menggecek CCTV yang terpasang sekitar rumahnya dan melihat pelaku AW Cs mengambil motornya.
Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di area rumah korban, dan terlihat pelaku AW Cs yang mengambil motor miliknya, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biromaru untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima aduan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Biromaru melakukan pemetaan terhadap lokasi rumah pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan serta pemetaan, pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya di desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota, Sigi pada Senin (13/11/23) siang.
"Kini Pelaku AW beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah Putih diamankan di Polsek Biromaru untuk ditindaklanjuti proses hukumnya, dan untuk pelaku lain masih dalam pengejaran." pungkas Ipda Syuaib.[brm]