Sigi - Tribrata/Polsekbiromarunews - Bhabinkamtibmas Desa Kalukubula, Polsek Biromaru, Polres Sigi, Bripka Ketut Mulyadana S.H., bersama Perangkat Desa Kalukubula melaksanakan mediasi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mediasai berlangsung di aulah kantor Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, jumat (24/11/23).
Sebagaimana yang disampaikan Bripka Ketut Mulyadana Kasus KDRT yang dilakukan oleh DE terhadap istrinya VI telah mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak yang saksikan oleh kedua pihak keluarga.
"Dalam proses mediasi tersebut kedua belah pihak telah membuat kesepakatan dan kedua belah pihak juga dibuatkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani". ungkap Bripka Ketut Mulyadana.
Lanjut setelah dilakukan mediasi, Bhabinkamtibmas memberikan pesan kepada pihak yang melakukan KDRT untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu Bhabinkamtibmas juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Secara terpisah Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H., menjelaskan, “Salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Problem Solving adalah penerapan pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian”, ujarnya.
“Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas polri sebagai problem solving, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan oleh Personil Bhabinkamtibmas Polsek Biromaru”, Pungkasnya.[brm].