Polres Sigi Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui Keadilan Restoratif

 



SIGI,  - Polres Sigi melalui Unit Pidum Satreskrim Polres Sigi  melaksanakan penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua kelompok pemuda dari Desa Baku-bakulu Kec. Palolo dan Desa Bora Kec. Sigi Kota, melalui Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan kekeluargaan dalam masyarakat. Kamis, (07/12/2023) bertempat di Aula Simpotove Polres Sigi. 


Dalam penyelesaian kasus tersebut dihadiri Perangkat Desa Baku-bakulu, perangkat Desa Bora, Lembaga Adat Desa Baku-bakulu, Lembaga Adat Desa Bora, dan tokoh masyarakat kedua desa, serta pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa tindak pidana dan didampingi Bhabinkamtibmas.


Perkara pengeroyokan yang melibatkan kedua kelompok Pemuda terjadi pada tanggal 18 November 2023 dan kedua belah pihak membuat Laporan Polisi maisng-masing dengan Nomor:  LP/GAR/B/ 94 /XI/2023/SPKT-II/Polda-Sulteng/Res-Sigi, tanggal 18 November 2023 dan Laporan Polisi Nomor:  LP/GAR/B/ 96 /XI/2023/SPKT-II/Polda-Sulteng/Res-Sigi, tanggal 18 November 2023.


Perangkat desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dari kedua desa  telah mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa tindak pidana pengeroyokan, guna bersama-sama mencari penyelesaian yang seadil-adilnya, sampai akhirnya kedua belah pihak bersedia berdamai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, yang dikuatkan dengan surat kesepakatan damai. 


Kemudian PS. Kanitpidum Satreskrim Polres Sigi Aiptu Mohammad Rafiq, S.H., atas persetujuan Kapolres Sigi melalui Kasatreskrim hari ini melaksanakan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif agar diantara kedua belah pihak dapat kembali terjalin dan silahturahmi sehingga kehidupan bermasyarakat akan terus berjalan dengan harapan terciptanya situasi yang aman, tenteram, dan damai.


Saat ditemui Kapolres Sigi Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H menjelaskan sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum. 



[Humas Polres Sigi]

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1