Terapkan Restorative Justice, Polsek Dolo Selesaikan Kasus Pencurian

 



SIGI,  - Unit Reskrim Polsek Dolo Polres Sigi melaksanakan penyelesaian permasalahan kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit penggiling jagung, melalui Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan kekeluargaan dalam masyarakat. Rabu, (06/12/2023) di Polsek Dolo. 


Dalam penyelesain kasus tersebut Kades Desa Sibonu bpk. Ilyas, bersama Ketua RT II bpk. Efendi, Imam Masjid Desa Sibonu bpk Abd Hafid, korban dan didampingi Bhabinkamtibmas mendatangi Polsek Dolo guna melaksanakan penyelesaian perkara pencurian melalui Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol 8 tahun 2021, yang dilakukan oleh terlapor berinisial AL (49) SB (34), MA (31) dan AN (19), yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/29/X/2023/POLDA SULTENG/RES SIGI/SEK DOLO.


Unit Reskrim Polsek Dolo, dibantu Kades Desa Sibonu, bersama Ketua RT II serta Imam Masjid Desa Sibonu, mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah guna untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian sehingga diantara keduanya dapat kembali terjalin dan sirahturahmi sehingga kehidupan bermasyarakat akan terus berjalan dengan harapan terciptanya situasi yang aman, tenteram, dan damai diantara kedua belah pihak. 


Setelah melaksanakan musyawarah akhirnya kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit penggiling jagung tersebut secara kekeluargaan dan damai kemudian dikuatkan dengan surat kesepakatan damai.


Saat ditemui Kapolres Sigi Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H menjelaskan sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, berdasarkan keadilan restoratif. Terang Kasihumas.


Kami berharap kedua belah pihak bisa kembali hidup rukun dan harmonis seperti semula dalam bermasyarakat, dan untuk para pelaku semoga dengan dilaksanakannya penanganan Keadilan Restoratif ini dapat membuka kesadaran para pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.  Harapnya. 


[Humas Polres Sigi]

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1