Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Sigi, Dekatkan Polri Ke Masyarakat


 SIGI. Polres Sigi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dengan mengoperasikan Pelayanan SIM Keliling, untuk memudahkan proses perpanjangan SIM dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan ke masyarakat. 

Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. saat dikonfirmasi pada Kamis,(11/01/2024) menjelaskan bahwa dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat, petugas dari Satlantas Polres Sigi turun langsung ke lapangan menggunakan satu unit mobil bus Pelayanan SIM Keliling untuk memberikan informasi, membantu pengurusan perpanjangan SIM, serta memberikan edukasi terkait aturan berkendara.

Ia menjelaskan, "Untuk saat ini Pelayanan SIM Keliling Polres Sigi masih dalam tahap uji coba jaringan untuk memastikan kelancaran pelayanan perpanjangan SIM di wilayah Kabupaten Sigi, selanjutnya kami akan mengatur jadwal dan lokasi Pelayanan SIM Keliling." Jelas Iptu Nuim.

Kasihumas juga menambahkan bahwa Pelayanan SIM Keliling Polres Sigi hanya dapat untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, sedangkan untuk pembuatan SIM baru langsung ke Mapolres Sigi.

"Pemohon dipersilahkan mendaftar dengan membawa KTP, serta SIM yang akan habis masa berlakunya ke bus pelayanan, kemudian mengikuti Psikotes dan pemeriksaan kesehatan yang menyertai Pelayanan SIM Keliling." 

"Biaya pengurusan Pelayanan SIM Keliling merupakan biaya perpajangan masa berlaku SIM untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni SIM C sebesar Rp75 ribu, dan SIM A sebesar Rp80 ribu."

”Dengan adanya Pelayanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan rasa aman dan tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sigi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian khususnya Polres Sigi.” Pungkasnya

Sumber : (Humas Polres Sigi)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1