Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor di Desa Pandere Kabupaten Sigi


SIGI,- Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Jumat malam (05/01/2024).


Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan Tim Resmob Satreskrim telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (22), warga Desa Pandere, yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Lk. Muh. Ardhi (25) di Huntara Desa Pandere pada Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wita.


"Berdasarkan laporan korban pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 dengan register Laporan Polisi nomor :  LP/GAR/B/03/I/2024/SPKT-I/Res Sigi/Sulteng tanggal 4 Januari 2024, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin 

Bripka Master Johan Siregar mengidentifikasi dua orang terduga pelaku warga Desa Pandere." Ungkap Iptu Nuim


"Selanjutnya dengan didampingi Babinsa Pandere, tim mengamankan salah seorang terduga pelaku inisial MA di rumahnya, sedangkan seorang lagi telah melarikan diri. Lk. MA dibawa ke Mako Polres Sigi untuk proses lebih lanjut, beserta satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya."


"Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 7 tahun." Tambahnya.



(Humas Polres Sigi)

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1