SIGI,- Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Senin (26/02/2024).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penyerahan dua orang tersangka beserta barang buktinya tersebut.
“Hari ini personel Satresnarkoba menyerahkan tersangka berinisial GS (24) warga Desa Watunonju Kecamatan Sigi Kota dan AS (36) warga Desa Sidondo 1 Kecamatan Sigi Biromaru beserta barang bukti Narkotika jenis sabu di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap."
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan surat P21 No : B- 236 / P. 2.14 / Enz.1/ 02 / 2024 tanggal 20 Februari 2024 dan P21 No : B- 239 / P. 2.14 / Enz.1/ 02 / 2024 tanggal 2 Februari 2024." Jelas Iptu Nuim.
Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba.” Imbaunya.
Kasihumas juga menjelaskan pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Brigpol Riccal dan Briptu Dedi Kristanto Bao yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mufli Gunawan, S.H di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman.
(Humas Polres Sigi)