SIGI, - Polsek Kulawi Polres Sigi melakukan penyelesaian kasus pengeroyokan terhadap korban inisial KBR, warga Desa Puro'o di Desa Tomado Kecamatan Lindu, Sigi, pada bulan Januari 2024 lalu, melalui Keadilan Restoratif, bertempat di Polsek Kulawi. Sabtu (17/02/24).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kulawi Ipda Johan Efendi didampingi Personel Unit Reskrim Polsek Kulawi dan dihadiri oleh Kepala Desa Langko, Ketua Majelis Adat Kec. Lindu, Katua Adat Desa Langko, orang tua korban dan orang tua para terlapor.
Pihak korban dan terlapor mendatangi Polsek Kulawi guna menyelesaikan kasus pengeroyokan oleh para terlapor inisial FA dkk, terhadap korban pada 2 Januari 2024 lalu di Desa Tomado Kecamatan Lindu, Sigi, sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2024/POLSEK KULAWI/POLRES SIGI/POLDA SULTENG tanggal 2 Januari 2024.
Setelah bermusyawarah dan melakukan mediasi akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan kasus pengeroyokan tersebut secara kekeluargaan kemudian dikuatkan dengan surat kesepakatan damai.
Sementara itu saat ditemui Kapolres Sigi Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. menjelaskan sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, ini digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum.
Penanganan berdasarkan keadilan restoratifdilakukan sepanjang memenuhi syarat, diantaranya tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat dan tidal berdampak konflik sosial.
"Langkah ini dilakukan agar diantara kedua belah pihak dapat kembali terjalin silahturahmi yang baik serta kehidupan bermasyarakat akan terus berjalan dengan harapan terciptanya situasi yang aman, tenteram, dan damai."
"Semoga dengan kejadian ini kedua belah pihak bisa menjalin hubungan kekeluargaan yang baik serta dapat menjadikan pembelajaran bagi kita semua orang tua sehingga tidak terulang lagi." Harap Kasi Humas.
Humas Polres Sigi