Polres Sigi Kembali Limpahkan Kasus TP. Narkotika ke Kejari Donggala


SIGI,- Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Rabu (13/03/2024).


Saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/03/2024), Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penyerahan satu orang tersangka beserta barang buktinya tersebut dilakukan pada hari Rabu (13/03/2024), di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala., berdasarkan surat P21 Nomor: B-544 A/P.2.14/Enz.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 , atas nama Tersangka Pr. EL..


“Hari  Rabu tanggal 13 Maret, personel Satresnarkoba menyerahkan tersangka berinisial EL (26)  warga Desa Balane Kec. Kinovaro Kab. Sigi. beserta barang bukti Narkotika jenis sabu di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap." 


Kasihumas juga menjelaskan pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Bripka Rizkiawan Saputra dan Brigpol Faldi Syarif yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mufli Gunawan, S.H., di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.


Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba.” Imbaunya.




(Humas Polres Sigi)

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1