Cegah Gangguan Kamtibmas Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Sigi Dan Jajaran Gelar Razia dan Amankan Miras

 


SIGI, - Polres Sig dan Jajarani melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sigi. Senin (08/04/2024). 


Saat ditemui Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat ini dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H . 


“Kagiatan razia ini kita fokuskan kepada masyarakat yang masih kedapatan menjual ataupun membeli minuman keras."


"Dari kegiatan tersebut, anggota Polsek Palolo berhasil mengamankan salah satu warga berinisial TT (28) warga Palu yang kedapatan membawa miras jenis Saguer sebanyak 2 Jerigen dengan total 70 Liter saat melintas di jalan poros palu palolo.


Di tempat lain Polsek Marawola juga berhasil mengamankan dua warga yang kedapatan menjual miras dengan inisial FD (32) warga Desa Binangga Kec. Marawola Kab. Sigi Dengan barang bukti 10 (sepuluh) kantong miras jenis Captikus Dan inisial MT (31) warga Desa Binangga Kec. Marawola Kab. Sigi dengan barang bukti 4 (Empat) kantong miras jenis Captikus.


Untuk Polsek Biromaru juga berhasil mengamankan dua warga yang kedapatan menjual miras dengan inisial DA (29) warga Desa Maranatha Kec.Sigi Biromaru Dengan barang bukti 7 kantong plastik miras jenis saguer dan inisial RL (55) warga Desa Jono Oge Kec.Sigi dengan barang bukti 2 jerigen ukuran 5 liter jenis saguer.


Sedangakan Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menjual miras dengan inisial DN (54) warga Desa Pandere Kec. Gumbasa Kab.Sigi. Dengan barang bukti 1 (satu) jirigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter minuman keras jenis cap tikus. Terang Kasi Humas. 


Untuk total keseluruhan miras yang berhasil di amankan Polres Sigi dan Jajaran sebanyak 35 liter miras di tambah 14 kantong miras jenis cap tikus dan sebanyak  80 Liter miras di tambah 7 kantong miras jenis Saguer berhasil kami amankan. Terang Kasi Humas. 


Lebih lanjut, Untuk barang bukti miras tersebut telah diamankan di Polsek Palolo, Polsek Marawola, Polsek Biromaru dan Polres Sigi karena pemilik tidak dapat memperlihatkan izin jual ataupun kepemilikan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota yang sedang melaksanakan razia, sedangkan untuk pemilik miras kami buatkan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak lagi menjual minuman keras. Jelas Iptu Nuim. 


"Kami tetap menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras itu sendiri, salah satunya dapat menimbulkan aksi kriminal dan gangguan kamtibmas." Imbau Iptu Nuim.


[Humas Polres Sigi]

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1