Datangi TKP, Polsek Marawola Lakukan Penyelidikan Kasus Anirat di Desa Baliase


 Sigi, - Personel Polsek Marawola Polres Sigi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi di Desa Baliase Kecamatan Marawola, Sigi. Senin (01/04/24).

Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan kasus tersebut terjadi pada hari Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, korban penganiayaan adalah seorang laki-laki inisial MD alias Diki, dan kasusnya telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban inisal AR (47) warga Desa Balane Dusun II Kecamatan Marawola, Sigi.

Berdasarkan laporan polisi No.Lp-B/ 28 / IV / 2024/Sulteng/Res Sigi /Sek Marawola tanggal 1 April 2024, maka atas perintah Kapolsek Marawola Ipda Ismail, S.H. personel Polsek Marawola mendatangi TKP dan korban yang sedang dirawat di RSU Anutapura Palu, guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Dari penyelidikan diperoleh bahwa sebelumnya korban dihubungi oleh seseorang laki-laki yang diminta untuk memperbaiki sepeda motor, namun ketika sampai di rumah Lk. YT korban tidak menemukan lk. YT maupun sepeda motor dimaksud. Selanjutnya korban bermaksud pulang lalu dibuntuti oleh pelaku yang ternyata berada di sekitar rumah Lk. YT. Selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban di TKP yang terletak di Desa Baliase, dengan menggunakan sebilah parang. Selanjutnya korban berupaya menyelamatkan diri ke rumah warga sekitar, sedangkan pelaku melarikan diri.

"Untuk saat ini terkait kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Marawola, untuk terduga pelaku kami telah mengantongi identitasnya, namun masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaannya." Terang Iptu Nuim.

"Kasus ini menjadi atensi, dan Kapolres Sigi telah memerintahkan Satreskrim Polres Sigi untuk mem-back up Polsek Marawola agar segera menangkap dan memproses pelakunya." Tambah Kasi Humas.

Humas Polres Sigi.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1