Perkara Penggelapan Sepeda Motor Berujung Damai, Polres Sigi Terapkan Restorative Justice



SIGI"-  Penyidik Satreskrim Polres Sigi kembali melakukan penyelesaian perkara kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam melalui keadilan restoratif. Korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya ke Polisi.

Kegiatan dilakukan di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Sigi, pada Senin (08/04/2024) siang.

Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan, penghentian penyidikannya ini dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor, yang terjadi pada Senin 4 Desember 2023 di Desa Potoya Kecamatan Dolo, Sigi, korban inisial EA (28 tahun) dengan terlapor IR (47 tahun).

Dalam perkara ini kedua belah pihak, korban dan terlapor sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Sebagaimana diatur oleh Perpol Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum.

"Penanganan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan sepanjang memenuhi syarat, diantaranya tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat dan tidal berdampak konflik sosial." Ujar Kasihumas.

Kasihumas menambahkan bahwa kedua belah pihak sudah dibuatkan surat pernyataan dimana tertuang di dalamnya pernyataan tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari.

“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya maupun perbuatan melanggar hukum serta bersedia membina hubungan baik.” Tutupnya..


(Humas Polres Sigi)
Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1