SIGI, Kepolisian Resor Sigi kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) yang digelar oleh Polsek Dolo dipimpin oleh Aiptu Marfan, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa razia miras intesif dilaksanakan guna mencegah gangguan keamanan dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sigi.
"Dari hasil razia, berhasil mengamankan barang bukti miras sebanyak 5 (lima) bungkus plastik atau 5 (lima) liter Cap Tikus serta 10 liter saguer dari dua orang warga Desa Waturalele Kecamatan Sigi Kota." Jelas Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, "terhadap miras dilakukan penyitaan kemudian diamankan ke Mapolsek Dolo, sedangkan kedua pemilik miras kami buatkan surat pernyataan dengan penekanan guna pembinaan untuk tidak lagi menjual miras.” Terangnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal.