Sigi. -Sebanyak 60 pengendara mobil, truk dan sepeda motor dikenai teguran serta 3 orang pengendara ditilang petugas dalam gelaran hari pertama Operasi Patuh Tinombala 2024 di Kabupaten Sigi, Senin (15/07/2024).
Kapolres Sigi melalui Kasatlantas Iptu Hendrik, S.H. mengatakan, dari hasil operasi hari pertama, sebanyak 60 pengendara diberikan teguran oleh petugas.
"Selain itu, terdapat 3 pengendara yang dikenai tilang karena melakukan pelanggaran yang kasat mata." Ujar Iptu Hendrik.
" Seorang pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, serta dua pengemudi mobil barang tidak menggunakan safety belt dan over dimension over loading." Ungkapnya.
Adapun teguran diberikan sebagai langkah preventif untuk memberikan sosialisasi keselamatan berkendara kepada pengguna jalan.
"Sasaran prioritas pelanggaran untuk Operasi Patuh Tinombala adalah penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm dan safety belt, berkendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, over dimension dan over load (ODOL), menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo dan sirene, dan kendaraan yang menggunakan plat khusus/rahasia." Jelasnya.
Pada operasi ini, petugas operasi melakukan penindakan ketika melihat pelanggaran secara kasat mata melalui kegiatan hunting atau bergerak, dan atau ketika kegiatan strongpoint atau berjaga di titik jalan tertentu yang dianggap rawan.
Selain itu petugas juga memberikan imbauan serta penyebaran spanduk, stiker, dan brosur Operasi Patuh Tinombala di lokasi publik.
"Imbauan ini agar pengendara memahami, jika melanggar tata tertib, maka bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas."
"Operasi Patuh Tinombala 2024 akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 15 hingga 28 Juli 2024." Pungkasnya.