SIGI,- Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala pada Senin (15/7/2024).
Saat dikonfirmasi pada Selasa (16/7/2024) pagi, Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penyerahan satu orang tersangka beserta barang buktinya tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala.
Pelimpahan tersebut berdasarkan surat P21 Kejaksaan negeri Donggala, Nomor:B-1689H/P. 2.14/Enz.1/07/2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan tersangka berinisial Lk RS (22).
“Benar, Penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial RS (22) warga Desa Salua Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap." Ujar Iptu Nuim.
Kasihumas juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Bripka Heros Pratama, Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K Bao yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Annisa, S.H. di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba.” Tutup Iptu Nuim.