Kurang Dari 13 Jam, Unit Resmob Polres Sigi Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian HP di Kabobona, Sigi



Sigi, - Kepolisian Resor Sigi berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian yang terjadi di Desa Kabobona Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, pada Senin, (12/08/2024) dini hari.


Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/08/2024), Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Resmob Polres Sigi terhadap kedua terduga pelaku, yakni inisial AS (21) dan BN (30), keduanya warga Desa Karawana Kecamatan Dolo, Sigi, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/GAR/B/64/VIII/2024/SPKT - III/Polres Sigi/Polda Sulteng yang di laporkan oleh Sdri. Sumarni, warga Desa Kabobona Kecamatan Dolo. 


"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi terkait terduga pelaku yang memegang handphone curian tersebut adalah BN (30)

berada di Desa Karawana, selanjutnya langsung melakukan penangkapan," ujar Kasihumas.


"Saat dilakukan interogasi, BN (30) menjelaskan bahwa HP tersebut diperjualbelikan AS (21) seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada dirinya,"


Lebih lanjut Setelah mengantongi identitas terduga pelaku AS (21), unit resmob melakukan penangkapan kepada AS di Desa Karawana Kecamatan Dolo yang saat itu sedang nongkrong di sekitar rumahnya. 


"Dari keterangan AS, ia masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan linggis kecil, lalu mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone Samsung Note 10, satu unit handphone Samsung A71, satu unit handphone Samsung A10 S, dan dua buat kartu ATM," terang Kasi Humas. 


"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sigi guna Penyelidikan lebih lanjut". Tutup Kasi Humas.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1