Polres Sigi Kembali Limpahkan Kasus TP. Narkotika ke Kejari Donggala


SIGI,- Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Selasa (30/07/2024).


Saat dikonfirmasi Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penyerahan tiga orang tersangka beserta barang buktinya tersebut hari Selasa (30/07/2024) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.


“Penyidik Satresnarkoba menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, ke Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa." Ujar Kasihumas.


"Ketiga tersangka masing-masing berinisial RF (29 tahun), RA (29 tahun), dan GK (23 tahun). Ketiganya beralamat di Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat, Sigi." Ungkapnya.


Kasihumas juga menjelaskan pelaksanaan pelimpahan ini dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba dipimpin oleh Bripka Heros Pratama, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Fadhilah, S.H., di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.


"Kami berharap kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pelajaran bagi kita semua, untuk menjauhi narkoba.” Imbau Kasihumas.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1