SIGI, – Polsek Kulawi Polres Sigi melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras di wilayah Hukum Polsek Kulawi, dipimpin oleh Kapolsek Kulawi Ipda Jhonan bersama personel Polsek Kulawi. Senin (02/9/2024) Sekitar Pukul 11.00 WITA.
Saat di temui Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., Melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan Selain itu, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif Di wilayah Kec. Kulawi berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sigi Nomor SP.Gas/17/I/HUK.6.5/2024, tanggal 01 Januari 2024.
“Kagiatan razia ini kita laksanakan sehubugan dengan adanya infomasi terkait peredaran miras di wilayah Hukum Polsek Kulawi. Dan Hasilnya kita amankan miras jenis Captikus” kata Iptu Nuim.
Lanjut Kasi Menjelaskan warga berinisial EK (40) tersebut di amankan setelah kedapan menjual miras jenis Captikus Di kiosnya bertempat di Desa Salua Kec Kulawi Kab. Sigi
Dari hasil razia, berhasil diamankan barang bukti miras jenis Captikus sebanyak sebanyak 1 Jergen sejumlah 5 liter jenis Captikus. Jelas Kasi Humas.
Lanjut beliau menjelaskan penyitaan Miras Tersebut di karenakan pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sedangkan untuk Pemilik miras kami buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.
Lebih Lanjut Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal. Tandasnya.