SIGI,- Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala pada Rabu,(25/9/2024).
Saat dikonfirmasi pada Kamis, (26/9/2024), Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penyerahan dua orang tersangka beserta barang buktinya tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala.
Pelimpahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan negeri Donggala, No : B- 2390/ P. 2.14 / Enz.1/ 09 / 2024 tanggal 24 September 2024 dan No : B- 2395A/ P. 2.14 / Enz.1/ 09 / 2024 tanggal 24 September 2024.
“Benar, Penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan dua orang tersangka berinisial RS (31) dan MF (48) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah di serahkan di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap." Ujar Iptu Nuim.
Kasihumas juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Bripka Justus, Brigpol Usman, Brigpol Rivaldi dan Briptu Frediansyah yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Asri N, S.H. dan Charli Simamora, S.H di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba.” Tutup Iptu Nuim.