Kurang Dari 24 Jam, Polsek Palolo Polres Sigi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Desa Sintuwu


SIGI,-  Polsek Palolo Polres Sigi, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 13.30 Wita, bertempat di Dusun II Desa Sintuwu Kecamatan Palolo, melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Sintuwu Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, pada Senin (23/9/2024) dini hari.


Saat dikonfirmasi, Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan terduga pelaku berinisial EW (38) warga Desa Sintuwu Kecamatan Palolo, diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban seorang pria berinisial BS (47) juga warga Desa Sintuwu menggunakan parang, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian leher sebelah kanan, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Sintuwu Kecamatan Palolo, Sigi.


"Sejak diterimanya laporan penganiayaan berat, kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Palolo dipimpin Kanit Reskrim Ipda Risman Akuba berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Dusun II Desa Sintuwu, Palolo, tanpa perlawanan," terang Iptu Nuim.


Kasihumas menambahkan bahwa kejadian ini dikarenakan salah paham setelah saling mengejek diantara korban dan terduga pelaku yang berujung perkelahian namun dapat dilerai oleh warga sekitar lokasi, kemudian terduga pelaku pulang ke rumahnya. 


"Tidak terima dengan kejadian tersebut, terduga pelaku kembali mendatangi TKP dengan membawa sebuah parang dan membacok korban pada bagian leher sebelah kanan, yang saat itu sedang duduk. Kemudian terduga pelaku melarikan diri, sedangkan korban dilarikan warga ke Puskesmas Makmur lalu dirujuk ke RS. Torabelo di Sidera, Sigi, untuk mendapat perawatan intensif," tambah Kasi Humas.


Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu buah parang diamankan di Mapolsek Palolo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1