SIGI - Kepala Kepolisian Resor Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak., SH., S.I.K., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 150,6137 gram, hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), bertempat di lobi Mapolres Sigi, Senin (28/10/2024).
Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 150,6137 gram ini merupakan barang bukti yang telah disisihkan dari total 156,343 gram hasil pengungkapan dari kasus tersangka FA (31 tahun), yang diamankan pada 25 Juni 2024 lalu di Desa Baliase Kecamatan Marawola, Sigi. Dari barang bukti ini juga telah disisihkan sebanyak 0,1387 gram untuk kepentingan pengujian di BPOM Palu, dan pembuktian di pengadilan sebanyak 5,5096 gram.
Kapolres Sigi menambahkan bahwa selama tahun 2024, Satresnarkoba telah mengungkap 41 kasus narkoba. Sebanyak 25 kasus telah memasuki tahap dua di Kejaksaan, sementara 7 kasus berada di tahap satu, dan 1 kasus diselesaikan melalui Restoratif Justice, sisanya masih dalam penyidikan.
Satnarkoba Polres Sigi telah mengamankan 49 tersangka yang terdiri atas 39 orang laki-laki, 9 orang perempuan, dan satu orang tersangka di bawah umur.
Kapolres AKBP Reja mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi bukti komitmen Polres Sigi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sigi.
"Kita melibatkan berbagai pihak dalam pemusnahan ini, termasuk Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Donggala, Pengadilan Negeri Donggala, Balai POM Palu, serta pengacara dari tersangka FA," ujar AKBP Reja di hadapan media awak media massa.
Selain untuk memastikan barang bukti yang disita tidak lagi beredar di masyarakat, kegiatan ini juga diharapkan menjadi pengingat kepada seluruh pihak akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Reja menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu polisi memberantas narkoba.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama anak-anak dan generasi muda, agar terhindar dari pengaruh buruk narkotika.
"Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sigi sudah pada tingkat yang cukup mengkhawatirkan. Untuk itu, saya berharap sinergi dari seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam mendukung Polres Sigi memberantas peredaran narkoba ini. Generasi muda adalah harapan kita, dan harus kita lindungi agar masa depan Kabupaten Sigi tetap cerah," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di bawah pengawasan pihak-pihak terkait. Barang bukti dihaluskan kedalam blender, kemudian larutan tersebut dibuang ke dalam kloset untuk memastikan zat terlarang ini benar-benar hilang dan tak berbahaya.