Sigi, - Kepolisian Resor Sigi menemukan 1.975 pelanggaran lalu lintas selama empat belas hari pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024 yang berakhir pada Minggu 27 Oktober 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres melalui Kasat Lantas Sigi Iptu Hendrik, S.H. pada Senin (28/10/2024), yang mencatat sebanyak 1.975 pelanggaran terdiri dari 74 tilang dan 1.901 teguran.
"Selama pelaksanaan Ops Zebra Tinombala 2024 ini ada sebanyak 74 penindakan tilang dari total 1.975 pelanggaran yang di mana sisanya yakni 1.901 itu diberikan teguran," kata Kasat.
"Kemudian dari total 74 penindakan penilangan itu memang didominasi oleh roda dua sebanyak 56 penindakan. Kemudian untuk roda empat itu ada sebanyak 18 penindakan," lanjut Kasat.
Dirinya merincikan, dari total puluhan penindakan yang dilakukan terhadap pengendara roda dua rata-rata tidak menggunakan helm dengan standar dan tidak menggunakan plat nomor atau plat bodong.
"Rata-rata tidak menggunakan helm SNI, kami mencatat sebanyak 21 pelanggaran pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI sedangkan tidak menggunakan plat nomor/ plat bodong sebanyak 34 pelanggaran. Selanjutnya untuk roda empat itu didominasi pelanggaran tidak menggunakan safety belt, menggunakan nomor plat palsu dan over dimension over loading atau ODOL," jelas Kasat.
Selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024 yang berlangsung dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024, Satlantas Polres sigi telah menyita sebanyak 8 SIM, 21 STNK, dan 41 kendaraan sebagai barang bukti.
"Penyitaan ini diharapkan memberi efek jera agar masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas. Dan untuk mengambil kembali SIM ataupun STNK, masyarakat hendaknya membayar denda sesuai aturan yang berlaku," ungkap Kasat.
Olehnya itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten sigi agar lebih mematuhi peraturan dalam berlalu lintas dengan selalu melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Mari bersama-sama kita menjadi pelopor dalam berlalu lintas. Imbau Kasat Lantas.