Terkait Bentrok antara kelompok warga dari Desa Pesaku dan Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat

 



Pada Rabu (9/10/2024) siang telah terjadi bentrok antara dua kelompok warga yakni dari Desa Pesaku dan Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat, yang mengakibatkan korban seorang warga Desa Rarampadende meninggal dunia atas nama Lk. Nabil (19) setelah sebelumnya sempat dilarikan ke RS Undata Palu karena luka di bagian mata sebelah kiri, beserta seorang korban luka lainnya an. Lk. Regi (20) pada bagian kepala sebelah kanan.


Bentrok diduga dipicu setelah adanya dua warga Desa Pesaku atas nama Lk. Rian (21) dan Lk. Andre (16) yang dibusur oleh orang tidak dikenal ketika melintas di Dusun Wera Desa Kaleke Kecamatan Dolo Barat, pada Rabu (9/10/2024) siang.


Mengantisipasi bentrok, personel Polres Sigi beserta Polsek jajaran dan diback up oleh TNI, Ditsamapta Polda Sulteng, dan Satbrimob Polda Sulteng disiagakan di perbatasan kedua desa dan dua desa tetangga lainnya yakni Desa Luku dan Desa Balamoa Kecamatan Dolo Barat. 


Pascabentrok antara dua kelompok warga di Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi, Tim Inafis Polda Sulteng menggelar olah TKP pada Kamis (10/10/24) di lokasi bentrok, didampingi Unit Identifikasi Polres Sigi, dengan hasil:


- TKP bentrok terletak di perbatasan antara Desa Balamoa dan Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat.


- Lokasi ini merupakan tempat terbuka, berbukit, dan berbatu, dimana sekitar TKP merupakan lahan perkebunan warga sekitar. 


- Di TKP ini juga terdapat sungai kering yang jadi batas antara desa Balamoa (sebelah Selatan dari sungai) dan Desa Rarampadende (sebelah Utara dari sungai).


- Dari kegiatan ini Polres Sigi bersama Tim Inafis Polda Sulteng menemukan sejumlah barang bukti di TKP yakni berupa 1 buah potongan triplek, 1 ketapel busur, 7 buah anak busur dan sebuah ekor anak busur yang terbuat dari potongan tali ravia warna biru yang sudah terlepas besinya.


Pada hari Jumat (11/10/24) pagi Polres Sigi dengan diback up Satbrimob dan Dit Sabhara melakukan penyisiran dan penggeledahan rumah, serta menemukan serta menyita sejumlah barang bukti berupa diantarannya senapan angin, katapel, anak busur, parang, tombak, senpi rakitan dum-dum, serta mengamankan 4 warga Desa Pesaku dan Desa Luku karena diduga sebagai pemilik barang tersebut.


Selanjutnya barang bukti dan keempat warga tersebut dibawa ke mako polres untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam bentrokan tersebut, dan hasilnya salah seorang ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam, yakni inisial AS warga Desa Pesaku Kecamatan Dolo Barat sebagai tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 dan 2 karena dugaan kepemilikan senjata api rakitan (dum-dum) dan senjata tajam, sedangkan tiga warga lainnya dikembalikan kepada keluarga karena tidak cukup bukti namun tetap dikenakan wajib lapor.


Dari hasil penyelidikan dan hasil pengembangan, dalam rentang waktu yang berbeda Penyidik Satreskrim berhasil mengungkap terduga pelaku penembakan terhadap korban Nabil warga Desa Rarampadende yang meninggal dunia akibat bentrok serta terduga pelaku pembusuran terhadap Rian dan Andre dua warga Desa Pesaku ketika melintas di Desa Kaleke.


DV warga Desa Pesaku Kecamatan Dolo Barat, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 14 Oktober 2024, dikenakan pasal 354 ayat 2 dan Sub 351 ayat 3  KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban, yakni karena dengan melakukan  penembakan terhadap korban Nabil menggunakan senapan angin jenis PCP. Ybs diamankan di tempat persembunyiannya di Lore Utara Kabupaten Poso.


FJ warga Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 19 Oktober 2024, dikenakan pasal 80 ayat 2 subsider pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C undang -undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, junto pasal 56 ke 1e KUHP, karena  diduga melakukan pembusuran terhadap dua warga asal Pesaku pada Rabu (9/10/2024) lalu. Dari ybs disita anak busur. Ybs berhasil diamankan di Toribulu Kabupaten Parigi Moutong.


Ketiganya saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dilakukan penahanan di tempat yang berbeda guna menghindari kontak fisik diantara ketiganya.


Sebanyak 236 personel TNI dan Polri telah bersiaga di empat titik perbatasan Desa Rarampadende, Desa Pesaku, Desa Luku, dan Desa Balamoa, sambil melakukan patroli dialogis dengan menyambangi warga setempat guna melakukan pendekatan serta menyampaikan imbauan kamtibmas.


Pasca konflik antara Desa Pesaku dan Desa Rarampadende, Polres Sigi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi mengambil langkah bijak dengan menggelar upacara adat disertai Penandatanganan Perdamaian 'Libu Posampesuvu Maroso' pada Kamis (24/10/2024) siang, bertujuan untuk meredam ketegangan dan mempererat kembali hubungan antar kedua desa yang terlibat konflik.


Libu perdamaian ini dilaksanakan di Balai Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, dan turut hadir pula Waka Polres Sigi, Kompol Sulardi, S.H., M.H., Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapata, S.Sos., M.Si. Pabung Sigi Mayor Inf. Tarno, unsur Forkopimda, Dewan Adat Sigi, Camat Dolo Barat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan 12 kepala desa di Kecamatan Dolo Barat termasuk Kepala Desa Pesaku, Kepala Desa Rarampadende, Kepala Desa Luku, dan Kepala Desa Balamoa. 


Dalam Libu Perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perjanjian damai serta penyembelihan 2 ekor kambing dan 1 ekor sapi sebagai bentuk persaudaraan dari kedua pihak yang bertikai.


Adapun isi dari perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:


1. Penghentian Sengketa: Kedua desa sepakat untuk mengakhiri semua bentuk perselisihan yang terjadi sebelum perjanjian ditandatangani.


2. Saling Memaafkan: Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan tanpa menuntut pihak tertentu.


3. Komitmen Masa Depan: Para Pihak berjanji untuk menjaga hubungan yang baik, saling menghormati, dan menghindari potensi konflik di masa mendatang


4. Tanpa Tuntutan Ganti Rugi: Kedua desa sepakat untuk tidak menuntut kompensasi materiil terkait konflik sebelumnya.


5. Sanksi Denda Adat: Jika di kemudian hari terjadi konflik, pihak yang memicu perselisihan harus membayar denda adat berupa 12 ekor kerbau dan perlengkapan adat.


6. Proses Hukum: Perjanjian ini tidak meniadakan proses hukum atas tindak pidana yang mungkin muncul dari konflik sebelumnya.


7. Keamanan dan Ketertiban: Para Pihak berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan, baik di desa masing-masing maupun di wilayah Kabupaten Sigi secara keseluruhan.


8. Kesepakatan Mengikat: Perjanjian ini ditandatangani secara sukarela dan memiliki kekuatan hukum yang sah.


Setelah Libu Adat ini, personel BKO dari Ditsamapta dan Satbrimob Polda Sulteng ditarik kembali ke satuannya, namun personel Polres Sigi dan jajarannya serta diback up TNI dari Koramil di Sigi, masih akan bersiaga.


Sampai saat ini situasi kamtibmas di dua desa dan dua desa tetangga lainnya masih aman dan kondusif.


Selanjutnya diharapkan kepada masyarakat dari kedua desa untuk menaati perjanjian yang telah disepakati bersama, dan dapat kembali beraktifitas serta berinteraksi seperti biasa, dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di desanya. Bila terdapat persoalan agar segera berkomunikasi dengan pihak yang berwenang, baik melalui kepala desa dan aparatnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa TNI, dan atau ke Polsek setempat dan Polres Sigi. 


Hal ini juga menjadi imbauan kepada seluruh warga Sigi, guna menghindari pertikaian yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas, apalagi saat ini sedang dalam masa pesta demokrasi Pilkada Tahun 2024.


Kemudian, kepada warga yang masih menyimpan senjata api, dum-dum, senapan angin senjata tajam, katapel, busur panah, dan atau senjata pemukul lainnya yang digunakan untuk bertikai agar segera diserahkan secara sukarela kepada pihak berwajib baik melalui kepala desa dan aparatnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa TNI, dan atau ke Polsek setempat dan Polres Sigi. Bila setelah imbauan ini disampaikan namun ternyata di kemudian hari masih ditemukan maka akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1