Sigi, - Menjelang perayaan pergantian tahun 2024–2025, Kepolisian Resor Sigi, mengintensifkan penindakan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Senin (30/12/24).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang pergantian tahun baru.
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan cipta kondisi ini menyasar sejumlah lokasi penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Sigi.
"Cipta Kondisi yang kita laksanakan di beberapa lokasi di antaranya Desa Tuva Kecamatan Gumbasa, berhasil kita amankan 40 Liter Saguer," ujar Kasi Humas.
"Sementara Desa Binangga Kecamatan Marawola, telah diamankan 7 bungkus miras jenis cap tikus, Desa Waturalele Kecamatan Sigi Kota juga diamankan 60 Liter saguer, dan yang terakhir di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru diamankan sebanyak 28 bungkus cap tikus,"
"Dari seluruh lokasi yang disasar, kami menyita total 100 liter Saguer, dan 35 bungkus cap tikus dengan total 12,25 Liter. Selanjutnya untuk barang bukti miras telah diamankan di Polres Sigi dan Polsek jajaran untuk proses lebih lanjut," bebernya.
Kasihumas menegaskan bahwa cipta kondisi ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras tradisional berpotensi memicu tindakan kriminal dan gangguan kamtibmas.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari gelar Cipta Kondisi yang dilaksanakan oleh Polres Sigi dan Jajaran menjelang pergantian tahun, dalam mendukung Ops Lilin Tinombala 2024 yang sedang berlangsung saat ini," jelas Iptu Nuim.
Pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Sigi untuk tidak mengonsumsi atau memperdagangkan minuman keras. Pasalnya, dampaknya merugikan, baik bagi individu maupun lingkungan sekitar.
"Masyarakat diharapkan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Sigi," harapnya.