Dengarkan Curhatan Warga, Polda Sulteng dan Polres Sigi Laksanakan Jumat Curhat di Kabobona




SIGI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Polres Sigi kembali mendengarkan berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui program “Jumat Curhat” yang kali ini digelar di Kantor Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Jumat (31/01/2025), pagi.


Acara tersebut dihadiri P.S Paur Yankes Biddokes Polda Sulteng Iptu dr. Jenly Yulisar Bonde mewakili Polda Sulteng, Kepala Desa Kabobona bapak Anwar, Kasiwas Polres Sigi AKP I Ketut Suarnaya, Kasat Intelkam Polres Sigi Iptu Hendra, S.H, Paurmin Bagren Polres Sigi Iptu Ismail, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Kabobona dan masyarakat Desa Kabobona.


Dihadapan warga, Paur Yankes Biddokes Polda Sulteng Iptu dr. Jenly Yulisar Bonde mengatakan, Jumat curhat merupakan ajang silaturahmi Kepolisian dengan masyarakat untuk mendengarkan informasi atau permasalahan yang dialami,


“Program ini sekaligus sebagai ajang silaturahmi Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Apabila sudah dekat, masyarakat tentunya tidak akan segan-segan menyampaikan keluhan, kritik, informasi kepada Kepolisian,” ujar Iptu dr. Jenly.


Dalam kegiatan Jumat curhat tersebut adapun pertanyaan ataupun penyampaian dari warga yang hadir diantaranya permasalahan pemalsuan dokumen untuk keperluan nikah sirih tanpa sepengetahuan pasangan, persoalan proses hukum kepada orang yang kurang waras.


Selain itu juga ada pertanyaan mengenai maraknya postingan di media sosial mengenai gantung diri dan penculikan anak yang sangat meresahkan, serta bagaimana mekanisme untuk mengambil kendaraan di kepolisian dalam kasus kecelakaan lalu lintas.


Menanggapi hal itu Kasat Intelkam menjelaskan menurut Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur pemalsuan dokumen yang mana bisa dikenakan hukuman 8 tahun.


Terkait penahanan atau proses hukum kepada  orang tidak waras, maka kondisinya harus dapat dibuktikan diantaranya berupa surat keterangan dari rumah sakit.


Terkait kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas, harus didasari laporan polisi dan barang bukti untuk mengeluarkan kendaraan tersebut.


Kasiwas Polres Sigi  AKP I Ketut Suarnaya juga menjelaskan bahwa proses pengeluaran kendaraan yang terlibat kecelakaan itu membutuhkan waktu diantaranya dikarenakan proses penyelidikannya juga butuh waktu.


Lanjut tambahan P.S Paur Yankes Biddokes Polda Sulteng Iptu dr. Jenly Yulisar Bonde terkait Terjadi kecelakaan lalu lintas yang mana korban meninggal dunia, atau mengalami cacat dan lupa ingatan itu menjadi tanggungan Jasa Raharja. 


Tanggapan Paurmin Bagren Polres Sigi Iptu Ismail, S.H untuk penculikan anak belum ada terjadi di wilayah kita sampai sekarang ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam mengunakan media sosial serta selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas jika ada masalah yang dialami.


Menutup dialog dalam Jumat Curhat, Iptu dr. Jenly berharap kepada masyarakat Kabupaten Sigi khususnya warga Desa Kabobona untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas. 


"Kemudian apabila ada masyarakat yang memiliki keluhan terkait kesehatan agar dapat langsung ke RS Bhayangkara Palu," pungkasnya.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1