P21, Penyidik Sat Narkoba Polres Sigi Tahap II Limpahkan Hasil Ungkap Narkoba





Sigi– Berkas perkara kasus narkoba dinyatakan lengkap, Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Donggala, Jumat (31/1/2025)


Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom. mengatakan bahwa melalui surat nomor P21 No : B-224A/P.2.14/Enz/.1/1/2025 tanggal 30 Januari 2025, dimana Kejaksaaan Negeri Donggala telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus narkoba atas nama tersangka SF (21 tahun), warga Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi.


”Berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik melimpahkan tersangka sdr. SF dan barang bukti ke Kejari Donggala," Kata AKP Anton.


"Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Asri, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Donggala, dalam keadaan aman dan lengkap," pungkasnya.


Sebelumnya, sdr. SF diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Sigi pada Rabu (2/10/2024), di Jalan Guru Tua Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,20 gram.


Kepada tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan sub pasal 127 ayat 1  huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1