Sigi– Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sigi, tepatnya di Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi. Jumat (17/01/25) sore.
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom. menjelaskan bahwa pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.50 Wita, bertempat di Jalan Poros Palu-Kulawi Desa Namo Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria terduga pelaku peredaran narkoba berinisial WW (38 tahun), alamat Desa Tomoli Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengedar Narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah di Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sigi bergerak menuju ke Desa Namo Kecamatan Kulawi Kemudian sekitar pukul 15.50 Wita melakukan pencegatan terhadap seorang pria inisial WW yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 di Jalan Poros Palu-Kulawi Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 (delapan) paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 28,18 gram dalam penguasaan sdr. WW.
Dari keterangannya, sdr. WW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria asal Kelurahan Kayumalue Kota Palu, yang akan dijual di Desa Namo.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Anton Mowala, S.Kom, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sigi.
"Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini," ujar AKP Anton.
Saat ini sdr. WW telah diamankan di Mapolres Sigi bersama barang buktinya, dan akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.