Sigi– Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Tahap II penyerahan dua tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Donggala pada Rabu (22/1/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala, di Donggala.
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba Anton Mowala. S.Kom., menjelaskan bahwa penyerahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Donggala tanggal 27 Desember 2024 dan tanggal 2 Januari 2025, yang menyatakan hasil penyidikan kedua perkara telah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan surat P-21 Kejari Donggala, hari ini kami menyerahkan tersangka sdr. IS (27 tahun), alamat Desa Oo Parase Kulawi Selatan, Sigi, beserta barang bukti sabu 0,0841 gram," ujar AKP Anton.
"Kemudian sdr. DG (41 tahun), alamat Desa Oo Parase Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, dengan barang bukti sabu seberat 0,71 gram," ungkap Kasat Resnarkoba.
"Dalam proses ini, kedua tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani, serta barang bukti baik dan lengkap kepada jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Sebelumnya, kedua tersangka diamankan masing-masing di lokasi dan waktu yang berbeda. Sdr. IS pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024 di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, sedangkan sdr. DG pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 di Desa Tomua Kecamatan Kulawi.
Keduanya disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) huruf a dan pasal 114 ayat (1) sub pasal pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.