Sigi,- Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Tongoa Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, maka pada Kamis (9/1/2025) dini hari, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom., mengamankan seorang wanita berinisial IM (25 tahun) beserta 39 paket sabu dalam kemasan bervariasi dengan berat bruto 39 gram, dari rumahnya di Desa Tongoa Kecamatan Palolo, Sigi.
"Kami turut mengamankan seorang pria berinisial JU (40 tahun) asal Desa Alitupu, Poso, yang turut bersama IM ketika dilakukan penindakan rumahnya," ujar AKP Anton.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, ke sembilan paket sabu tersebut rencananya akan dijual oleh IM di Desa Tongoa,"
"Saat ini IM dan JU telah diamankan ke Mako Polres Sigi beserta 39 paket sabu dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan dua pack plastik klip ukuran kecil, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.