Sigi– Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan Penyerahan Tahap Dua tersangka beserta barang bukti tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi pada Selasa (15/4/2025) di Kantor Kejari Sigi, di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi.
Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kajari Sigi tanggal 11 April 2025 yang menyatakan hasil penyidikan perkara Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur telah lengkap atau P-21. Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka AL (47 tahun), alamat Desa Omu Kec. Gumbasa.
"Berdasarkan surat P-21 Kejari Sigi, hari ini kami menyerahkan tersangka AL dalam perkara dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur," ujar Iptu Nuim.
"Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali sejak bulan Maret 2024 sampai bulan Juli 2024 bertempat di Desa Omu Kec Gumbasa Kab Sigi, dan saat ini korban ES, umur 16 tahun, sedang hamil," ungkapnya.
Kasihumas menambahkan bahwa selain perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, penyidik Satreskrim Polres Sigi juga menyerahkan tersangka HB (51 tahun) beserta barang bukti tindak pidana KDRT yang terjadi di Desa Kabobona Kec. Dolo.
"Berdasarkan Surat P21 Kajari Sigi tanggal 14 April 2025, penyidik Satreskrim hari ini juga menyerahkan tersangka HB, terkait dugaan tindak pidana KDRT terhadap istrinya sendiri atas nama LD, umur 51 tahun, yang terjadi pada 23 Oktober 2024," tambah Iptu Nuim.
Tersangka AL disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Sedangkan tersangka HB disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 juta